Senin, 14 Mei 2012

Tanya & Jawab : Talak dan Rujuk

Talak dan Rujuk (Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII) PERTANYAAN : 1.Istri yang ditalak satu atau dua dan setelah itu rujuk, bagaimanakah tata cara rujuk yang syar’i? 2.Apabila masa ‘iddah belum habis, apakah harus membuat akad nikah baru? 3.Apabila masa ‘iddah telah habis, bagaimanakah cara rujuk yang sesuai syar’i? Jazakallahu khairan. JAWABAN : Agama Islam sangat menjaga keutuhan biduk rumah tangga kaum muslimin. Hal ini bisa dilihat dalam pengaturan tentang perceraian (talak), bahwasanya Islam tidak menjadikan talak hanya sekali, namun sampai tiga kali. Disebutkan dalam firman Allâh Ta'ala : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Qs. al-Baqarah/2:229) Juga adanya pensyariatan‘iddah. Yaitu masa menunggu bagi yang ditalak, seperti tersebut dalam firman-Nya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allâh Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. (Qs. ath-Thalâq/65:1) Dengan demikian, seorang suami yang menceraikan istrinya satu kali, ia masih memungkinkan untuk memperbaiki kembali bila dirasa hal itu perlu dan baik bagi keduanya. Semua ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat besar dalam pembangunan rumah tangga yang kokoh dan awet. Adapun syarat sahnya rujuk, di antaranya: 1.Rujuk setelah talak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau dari hakim. 2.Rujuk dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang ditalak tersebut sama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk. Demikian menurut kesepakatan ulama. 3.Rujuk dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa ‘iddah -menurut kesepakatan ulama fikih- tidak ada rujuk. Dalam rujuk, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Sedangkan bila masih dalam masa ‘iddah, maka anda lebih berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang wanita tidak menyukainya. Dan bila telah keluar (selesai) dari masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru. Allâh Ta'ala menyatakan dalam firman-Nya, yang artinya: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allâh dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Qs. al-Baqarah/2 ayat 228) Di dalam Fathul Bâri, Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan: “Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru”. [1] Cara untuk rujuk, ialah dengan menyampaikan rujuk kepada istri yang ditalak, atau dengan perbuatan. Rujuk dengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para ulama, dan dilakukan dengan lafazh yang sharih (jelas dan gamblang), misalnya dengan ucapan “saya rujuk kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), seperti ucapan“sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapan ini, bila diniatkan untuk rujuk, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk, maka tidak sah. Sedangkan rujuk dengan perbuatan, para ulama masih bersilang pendapat, namun yang rajih (kuat) -insya Allâh- yaitu dengan melakukan hubungan suami istri atau muqaddimahnya, seperti ciuman dan sejenisnya dengan disertai niat untuk rujuk. Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah dan dirajihkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh dan Syaikh as-Sa’di rahimahullâh.[2] Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai. Wallahu a’lam.

8 komentar:

  1. Semua Allah membukakan hatinya karena hanya Allah yang dapat memutar balikkan hati hambanya...

    BalasHapus
  2. Saya pernah mengusir istri saya krn kelakuan dan perkataannya yg sangat menyakitkan hati sy...dengan maksud supaya dia sadar...trus terjadi pertengkaran lg untuk k3sekian kali...dan sampailah sy pada puncak kemarahan, sehingga saya secara sepontan mengucap "saya talak 3 kamu" sebenarnya dlm hati ga ada niat itu...sy hanya mau agar istri sadar atas kelakuannya...akhirnya istri sy dijemput saudaranya untuk menenangkan diri dirumah saudaranya...pertanyaan sy..apakah kami masih bisa bersatu lg...karena dalam hati sy ga ada niatan itu...hanya bermaksud ingin agar istri sadar dan lebih perhatian lg ke sy...mohon pencerahannya...

    BalasHapus
  3. Saya pernah mengusir istri saya krn kelakuan dan perkataannya yg sangat menyakitkan hati sy...dengan maksud supaya dia sadar...trus terjadi pertengkaran lg untuk k3sekian kali...dan sampailah sy pada puncak kemarahan, sehingga saya secara sepontan mengucap "saya talak 3 kamu" sebenarnya dlm hati ga ada niat itu...sy hanya mau agar istri sadar atas kelakuannya...akhirnya istri sy dijemput saudaranya untuk menenangkan diri dirumah saudaranya...pertanyaan sy..apakah kami masih bisa bersatu lg...karena dalam hati sy ga ada niatan itu...hanya bermaksud ingin agar istri sadar dan lebih perhatian lg ke sy...mohon pencerahannya...

    BalasHapus
  4. Saya menalak istri sya dg talak 1. Dan blum da yang tahu. Apakah harus da saksi bila mau rujuk, atau mungkin bsakah sya mngucap rujuk utk istri sya kpda ke 2 saksi tnpa mnghdrkn istri? Mohon djwab

    BalasHapus
  5. Saya mo tny ummi apa saya bs bercerai dgn suami saya permslhanny sy hdp brmh tnggah dah 10th mpnyai ank berumur 5 th,dlm 10 th itu sy jrng dnfkahi ma suami sy,ap2 sy buat mkn,byr ank skul?kl bs gmn carany ummi mksh

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum..saya mau bertanya bagaimana cara untuk rujuk kembali..

    BalasHapus
  7. Saya menyebut kata cerai pada istri karena saya sedang marah dan dengan sangat omosi.. tolong bimbingan'a..

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
    Ustadz, Saya mau bertanya saya sudah menikah 2 tahun lamanya dan saya sudah ditalak kedua kalinya oleh suami saya lalu saya memutuskan untuk menggugatnya dipengadilan agama setelah sebulan jatuh talak tpi setelah putusan pengadilan keluar hanya berselang satu hari setelah ketuk palu saya dan suami saya memutuskan untuk rujuk kembali dan kami sudah berhubungan kembali layaknya suami istri ketika kami sudah berhubungan kembali kami pisah rumah sudah 4bulan setelah jatuh talak karena orang tua kami tidak menyetujui untuk rujuk dan dia juga sudah tidak pernah menafkahi saya dan anak saya, dan yg menjadi pertanyaan saya apa saya dan suami resmi rujuk atau tidak?
    Mohon pencerahannya ustadz.. terimakasih
    Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

    BalasHapus